Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021

Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang


Ditetapkan pada tanggal 29 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 74

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 206a ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal


Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional Ilmiah dan Teknis Lainnya Pada Jabatan Kerja Ahli Penilai Kegagalan Bangunan Gedung


Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir