Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi standar penerbangan sipil internasional berdasarkan konvensi penerbangan sipil internasional, pemerintah dalam kondisi tertentu berwenang untuk memberikan pengecualian terhadap pemenuhan standar keselamatan penerbangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 86/KMA/SK/V/2016
Pembentukan Tim Pengajar Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 25 Tahun 2023
Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 52 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib