Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020

Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil


Ditetapkan: 9 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi standar penerbangan sipil internasional berdasarkan konvensi penerbangan sipil internasional, pemerintah dalam kondisi tertentu berwenang untuk memberikan pengecualian terhadap pemenuhan standar keselamatan penerbangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024


Pembentukan Tim Pengajar Diklat Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah


Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia


Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Sepeda Roda Dua Secara Wajib