Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2020

Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 14

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memenuhi standar penerbangan sipil internasional berdasarkan konvensi penerbangan sipil internasional, pemerintah dalam kondisi tertentu berwenang untuk memberikan pengecualian terhadap pemenuhan standar keselamatan penerbangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengecualian dari Kewajiban Pemenuhan Standar Keselamatan Penerbangan Sipil;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) pada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial


Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Kota Pariaman


Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi


Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2024