Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018

Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa kontrak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2) dan Pasal 91 ayat (1) huruf x Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  2. bahwa dalam rangka penyelesaian sengketa kontrak pengadaan barang/jasa, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah memiliki Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  3. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang lebih mudah, cepat, dan tepat, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Republik


Susunan Organisasi Satuan Pendidikan Formal


Daftar Kewenangan Nagari Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Nagari