Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018

Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1877
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong upaya peningkatan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, diperlukan adanya pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari bagi Aparatur Sipil Negara, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi dalam bidang tugasnya, serta menunjukkan kinerja organisasi yang baik;

  2. bahwa guna mengakomodasikan banyaknya bentuk penghargaan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi


Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Elektronika dan Telematika


Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata


Kementerian Agraria dan Tata Ruang