Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/PERMEN-KP/2018

Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari


Ditetapkan pada tanggal 26 Desember 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1877

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendorong upaya peningkatan kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, diperlukan adanya pemberian penghargaan Adibakti Mina Bahari bagi Aparatur Sipil Negara, unit kerja nonpelayanan publik, unit kerja pelayanan publik, dan pemangku kepentingan di bidang kelautan dan perikanan yang telah menunjukkan kesetiaan, jasa, dan/atau prestasi dalam bidang tugasnya, serta menunjukkan kinerja organisasi yang baik;

  2. bahwa guna mengakomodasikan banyaknya bentuk penghargaan yang diberikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pemberian Penghargaan Adibakti Mina Bahari;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembatasan Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum untuk Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah


Petunjuk Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan


Pemberian Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Mentori Perhubungan Nomor PM 128 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan