Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/21/PBI/2020

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 28 Desember 2020
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 301
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6606

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
    Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor melalui perbankan di Indonesia dan pemantauan devisa pembayaran impor melalui pelaporan perlu dilakukan dengan efektif untuk optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan perolehan informasi devisa pembayaran impor guna mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;

  2. bahwa kondisi perekonomian Indonesia belum sepenuhnya mengalami pemulihan sebagai dampak meluasnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19);

  3. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu disesuaikan untuk memberikan ruang bagi eksportir, importir, dan bank untuk melaksanakan kewajiban devisa hasil ekspor dan pelaporan devisa pembayaran impor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971)


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank


Pemeriksaan Kesehatan Pelaut


Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024