Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Menimbang:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28/M-DAG/PER/6/2010
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5/PRT/M/2016
Izin Mendirikan Bangunan Gedung
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004