Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, serta Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap Perubahan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap nama jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2017 tentang Nama Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 28/KKI/KEP/XI/2016
Pengesahan Buku Putih Kompetensi Kemoterapi Dalam Bidang Spesialisasi Kedokteran Yang Berbeda
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023
Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.14/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2020
Indeks Standar Pencemar Udara
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 4 Tahun 2018
Pembinaan Jasmani di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2022
Penyelenggaraan Perizinan Lainnya untuk Kegiatan Berusaha dan non Berusaha