Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2019

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 20 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 587

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Nasional Indonesia asam sulfat pekat teknis telah mengalami perubahan dari SNI 0030: 2011 menjadi SNI 30:2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia wajib produk asam sulfat pekat teknis;

  2. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan asam sulfat pekat teknis, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri asam sulfat pekat teknis, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia asam sulfat pekat teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Implementasi Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Sebesar 35% (B35)


Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang Diperbantukan Sebagai Pendidik di Daerah Khusus


Kabupaten Karo di Provinsi Sumatera Utara


Upah Minimum Kabupaten Sanggau Tahun 2023


Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing