Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2019

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib


Ditetapkan: 20 Mei 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Standar Nasional Indonesia asam sulfat pekat teknis telah mengalami perubahan dari SNI 0030: 2011 menjadi SNI 30:2017, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia wajib produk asam sulfat pekat teknis;

  2. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan asam sulfat pekat teknis, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan daya saing industri asam sulfat pekat teknis, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia asam sulfat pekat teknis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Asam Sulfat Pekat Teknis secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan


Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara


Pedoman Pemberian Remunerasi di Lingkungan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Batam


Pedoman Program Fellowship Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia