Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Konsiderans
bahwa dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, maka perlu dilaksanakan penataan wilayah kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 13 Tahun 2015
Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia
Pedoman Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2021
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia