Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 154 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 September 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu dilaksanakan penataan organisasi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, maka perlu dilaksanakan penataan wilayah kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; dan

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak pada Perwakilan Republik Indonesia


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan