Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022

Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia


Ditetapkan: 1 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keselamatan kapal dan mencegah terjadinya kecelakaan, pada kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia, perlu mengatur kelaiklautan kapal kecepatan tinggi berbendera Indonesia;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan kelaiklautan kapal kecepatan tinggi, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Dermatologi dan Venereologi


Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2010-2030


Sertifikasi Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian