Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2022

Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha


Ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2022
Jenis: Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk kelancaran kinerja pemerintahan di lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha diperlukan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyusunan standar operasional prosedur, sehingga perlu dicabut;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Pencabutan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan dan Pelaksanaan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Pedoman Akuntansi Pialang Berjangka


Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Ongkos Angkut Beras Pegawai Aparatur Sipil Negara Distrik Pedalaman Provinsi Papua