Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada intinya adalah kemampuan untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang merupakan penyebab terjadinya bencana bagi lingkungan hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya, sehingga harus dicegah, ditanggulangi dan dipulihkan secara efektif, komprehensif, dan terintegrasi untuk kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

  2. bahwa untuk mencegah, menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, perlu pendayagunaan berbagai instrumen pemerintahan, hukum, teknis, maupun manajerial untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga Kota Bandung menjadi kota yang nyaman, produktif, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, sehingga perlu dicabut dan diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelayanan Perizinan Terpadu terkait Hubungan Operasional Bank Umum dengan Bank Indonesia


Pengenaan Tarif Jasa Pengujian, Analisis dan Sertifikasi bagi Pelajar dan Mahasiswa


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang


Tataran Transportasi Wilayah Provinsi Sumatera Utara