Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka pemberian izin pemakaian dan penggunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia diperlukan pemeriksaan psikologi untuk mencegah adanya penyalahgunaan senjata api organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia;
bahwa Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Psikologi bagi Calon Pemegang Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia sudah tidak selaras dengan perkembangan organisasi dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Tes Psikologi bagi Calon Pengguna Senjata Api Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemilik dan/atau Pengguna Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2023
Standar, Uji, dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2013 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2020
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 1996
Pertanggungan Jawab Berkas Perkara dan Keuangan Pihak Ketiga dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua dan Panitera Pengadilan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2015
Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Psikologi Klinis