Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 2 Tahun 2008

Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 29 April 2008
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2017
    Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bahan peledak merupakan barang yang sangat berbahaya dan rawan, sehingga untuk kepentingan keamanan dan ketertiban penggunaan bahan peledak komersial diperlukan adanya pengawasan dan pengendalian secara khusus.

  2. bahwa ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Juklak/29/VII/1991, tanggal 23 Juli 1991 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Non-Organik ABRI, dipandang perlu dilakukan penyempurnaan karena tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dan kondisi saat ini.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten/Kota Provinsi Bengkulu Tahun 2025


Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama


Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter


Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai