Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2017

Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2017
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1602

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bahan peledak komersial merupakan barang berbahaya yang dibutuhkan untuk menunjang pembangunan nasional, sehingga harus diamankan, diawasi dan dikendalikan mulai dari proses perizinan, pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, sampai dengan pemusnahan;

  2. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak Komersial, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah


Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama Daerah Istimewa Yogyakarta


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Luka Bakar