Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 49 Tahun 2015

Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2015
Jenis: Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1954

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur dan Angka Kreditnya, pengembangan profesi bagi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur antara lain berupa pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penilaian kompetensi manajerial;

  2. bahwa untuk menjamin kelancaran dan keseragaman penyusunan karya tulis/karya ilmiah dalam rangka pengembangan profesi bagi Jabatan Fungsional Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur, perlu dibuat pedoman penyusunan karya tulis/karya ilmiah bagi Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah Assessor Sumber Daya Manusia Aparatur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara


Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Subbidang Perpustakaan Daerah Tahun 2021


Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi