Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Ditetapkan: 27 Januari 2022
Jenis: Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Pencabutan Sebagian:
- Ketentuan pada Pasal 8 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dicabut dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pelaporan Status Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional yang Dimiliki Program Studi
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/PERMENTAN/PW.310/12/2018
Tata Kelola Pengawasan Intern Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Instrumen Akreditasi Program Studi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 96.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021
Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Bekerja pada Instansi Daerah