Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Jenis: Keputusan Menteri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, diperlukan intervensi vaksinasi disamping penerapan protokol kesehatan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
bahwa dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, perlu ditetapkan sasaran penerima vaksin COVID-19 berdasarkan kriteria yang telah ditentukan dengan cakupan yang tinggi dan merata guna membentuk kekebalan individu dan kelompok (herd immunity).
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 612/KEP/BSN/12/2024
Daftar Persyaratan Acuan Skema Penilaian Kesesuaian untuk Sektor Produk Pangan Lainnya
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022
Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999
Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial