Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2024

Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2024
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024
    Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024
  2. Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2024
    Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan adanya perubahan mekanisme pendistribusian dan mekanisme Penyaluran CPP untuk Pemberian Bantuan Pangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap petunjuk teknis penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024, sehingga Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024, perlu disesuaikan kembali.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Luar Negeri atas Pelayanan Keimigrasian berupa Visa yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER-08/MBU/2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Batas Daerah Kabupaten Aceh Jaya dengan Kabupaten Aceh Barat di Aceh


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura