Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024
Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 19 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 01/TS.03.03/K/1/2024 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024
Konsiderans
bahwa sebagai antisipasi, mitigasi, dan/atau pelaksanaan penanggulangan kekurangan pangan untuk mencegah pada terjadinya krisis pangan dan gizi, penurunan stunting, pengendalian inflasi, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak fluktuasi harga, perlu melakukan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024.
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyaluran cadangan pangan pemerintah untuk pemberian bantuan pangan tahun 2024, perlu disusun petunjuk teknis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahun 2024.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2020
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2017
Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota