Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 58/DSN-MUI/V/2007

Hawalah bil Ujrah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa fatwa DSN No.12/DSN-MUI/IV/2000 tentang Hawalah belum mengatur hawalah muthlaqah dan ketentuan ujrah/fee dalam hawalah;

  2. bahwa akad Hawalah bil ujrah diperlukan oleh lembaga keuangan syariah (LKS) guna memenuhi kebutuhan objektif dalam rangka memberikan pelayanan terhadap nasabah;

  3. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip syariah, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang Hawalah bil Ujrah untuk dijadikan pedoman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah


Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Perintis


Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional