Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2021

Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 676
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tersusunnya laporan keuangan yang akuntabel dan diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbendaharaan negara, perlu menyusun penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan;

  2. bahwa penerapan, penilaian, dan reviu pengendalian intern atas pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Perdagangan dimaksudkan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Perdagangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Intelijen Pemasyarakatan


Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus


Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia


Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Hirschprung