Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2025
Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/15/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka Oleh Bank Indonesia
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 24 Tahun 2023
Rencana Kerja Dewan Sumber Daya Air Nasional Tahun 2023
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/SEOJK.05/2019
Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
