Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2017

Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Berita Negara Tahun 2017 Nomor 710

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Kearsipan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pengelolaan Pengaduan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Pembinaan Rohani, Mental dan Tradisi di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat