Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015

Pembinaan dan Perlindungan Aqidah


Ditetapkan: 31 Desember 2015
Jenis: Qanun

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Al-Quran dan Al-Sunnah adalah dasar utama agama Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam dan telah menjadi keyakinan serta pegangan hidup masyarakat Aceh.

  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement Helsinki 15 Agustus 2005), Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, dan para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga Pemerintahan Rakyat Aceh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. bahwa keberadaan dan perkembangan berbagai paham dan gerakan keagamaan telah mempengaruhi kehidupan sosial kemasyarakatan dalam bentuk keresahan dan ketegangan sosial, baik internal umat suatu agama maupun antar umat beragama, oleh karena itu pembinaan dan perlindungan Aqidah merupakan masalah prinsip dalam penerapan Syariat Islam di Aceh.

  4. bahwa Aceh telah diberikan keistimewaan dan penyelenggaraan Syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

  5. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, Pemerintahan Aceh bertanggung jawab melakukan perlindungan, dan pengawasan terhadap aqidah umat serta ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bidang Aqidah diatur dengan Qanun Aceh.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu membentuk Qanun Aceh tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syari’ah


Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Tanda Khusus berupa Kode Respons Cepat (Quick Response Code) pada Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 138 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kewaspadaan Dini di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta