Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2021
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
    Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/10/PADG/2021
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  3. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  4. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2023
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
  5. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
    Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai tujuan Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;

  2. bahwa untuk memperkuat kerangka operasi moneter, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan karakteristik transaksi domestic non-deliverable forward berupa perpanjangan transaksi domestic non-deliverable forward (rollover);

  3. bahwa perpanjangan transaksi domestic non-deliverable forward (rollover) diperlukan untuk memastikan ketersediaan instrumen lindung nilai (hedging) yang berkelanjutan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka perlu disesuaikan;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/23/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Insentif dan/atau Tunjangan Kepada Pejabat atau Pegawai yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah


Standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan di Kawasan Ekonomi Khusus


Perubahan Kedua atas Peraturan Ombudsman Nomor 5 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian serta Tugas dan Tanggung Jawab Asisten Ombudsman


Standar Program Fellowship Neoplasma Kelenjar Liur dan Tiroid Lanjutan Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Usulan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing