Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah - Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Konsiderans
bahwa untuk pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah terhadap biaya Perjalanan Dinas perlu diatur standar satuan biaya Perjalanan Dinas berdasarkan kemampuan keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
bahwa Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Den pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung
Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2018
Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak
Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/45193/2024
Pedoman Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan selain Tarif Indonesian-Case Based Groups
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2018
Persetujuan Sebagai Gudang Sistem Resi Gudang
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.56/M.PPN/HK/05/2023
Penetapan Logo Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional