Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021

Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan: 12 Maret 2021
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 31 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
  2. Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah terhadap biaya Perjalanan Dinas perlu diatur standar satuan biaya Perjalanan Dinas berdasarkan kemampuan keuangan Daerah secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

  2. bahwa Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Den pasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penilaian Kinerja Lembaga Sertifikasi Profesi


Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Bima – Dompu Tahun 2024-2026


Tata Naskah Dinas Kementerian Pemuda dan Olahraga


Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah


Perubahan Institut Seni Indonesia Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali