Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006

Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi


Ditetapkan pada tanggal 3 Oktober 2006
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
    Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi
  2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006
    Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif Dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi.

  2. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, perlu penyesuaian dan penyempurnaan pengaturan mengenai mekanisme penetapan tarif dan formula perhitungan biaya pokok angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002.

  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu mengubah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002, dengan Peraturan Menteri Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi Subspesialis Fisika Kedokteran Okupasi


Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antar Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah


Pembinaan Dan Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara


Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah