Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002

Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 22 November 2002
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2006
    Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002 tentang Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan, telah diatur ketentuan mengenai tarif angkutan penumpang kelas ekonomi.

  2. bahwa dalam rangka menuju era globalisasi, tarip didasarkan pada mekanisme pasar, perlu dilakukan pentahapan melalui penetapan tarif batas atas dan batas bawah.

  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur mekanisme penetapan dan formula perhitungan tarif angkutan penumpang dengan mobil bus umum antar kota kelas ekonomi, dengan Keputusan Menteri Perhubungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan


Pengelolaan Barang Persediaan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan