Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018

Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota


Ditetapkan pada tanggal 29 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1541
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Assessor sumber Daya Manusia Aparatur


Wilayah Administrasi Pulau Berhala