Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 19 Tahun 2010

Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 28 Juli 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pencapaian grand strategy Kepolisian Negara Republik Indonesia dan upaya mendukung program akselerasi transformasi menuju Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mandiri, profesional dan dipercaya serta guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan adanya pelatihan;

  2. bahwa untuk mencapai kemampuan dan keterampilan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia yang optimal, diperlukan pedoman penyelenggaraan pelatihan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau kerja sama dengan instansi lain baik dalam negeri maupun luar negeri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual di Kementerian Sosial


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan dan Subsidi Bunga Kredit Perumahan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian


Pedoman Tata Naskah Dinas Pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga