Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Indonesia telah menerima komitmen hibah program compact tahap II dengan memenuhi persyaratan tertentu untuk mendukung program penurunan tingkat kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;

  2. bahwa untuk memenuhi salah satu persyaratan mengelola dana hibah program compact tahap II sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dibentuk Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, dalam hal dana perwalian digunakan oleh lebih dari satu kementerian/lembaga atau lintas sektoral, pembentukan lembaga wali amanat dilaksanakan berdasarkan penunjukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account Indonesia II;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Logo Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan


Penetapan Angka Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Berpangkat Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c Ke Atas Selain Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya Serta Pejabat Fungsional Keahlian Utama


Percepatan Graduasi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan


Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah