Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017

Pengawasan Pangan Olahan Organik


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2017
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 239

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengawasan pangan olahan organik sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang pangan olahan organik;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan secara Daring


Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pegawai Badan Narkotika Nasional


Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah