
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2017
Pengawasan Pangan Olahan Organik
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengawasan pangan olahan organik sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.52.0100 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang pangan olahan organik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Pangan Olahan Organik;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Aksi Daerah Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2017
Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.47/M.PPN/HK/05/2023
Pemberian Penghargaan Khusus Pembangunan Daerah Tahun 2023
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2015
Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka