Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2019

Hari Jadi Sumatera Barat


Ditetapkan pada tanggal 5 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, meningkatkan semangat memiliki, melestarikan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur masyarakat Sumatera Barat yang bersandikan adat basandi syarak, syarak basandikan kitabullah, syarak mangato, adat mamakai, perlu penetapan hari jadi Sumatera Barat.

  2. bahwa penetapan hari jadi Sumatera Barat merupakan proses yang panjang yang menjadi tonggak sejarah terbentuknya wilayah dan pemerintahan, yang memiliki struktur dan sistem yang tidak bisa dipisahkan dari sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia serta perjuangan bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Sumatera Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo


Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah