Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019
Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity
Jenis: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melindungi masyarakat dari penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, mencegah dan mengurangi peredaran alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal yang masuk, beredar, dan digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan penanganan kehilangan alat dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu dilakukan pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi International Mobile Equipment Identity;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 233 Tahun 2022
Penetapan Besaran Faktor Prioritas Pada Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004
Penggabungan Sekolah Tingi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021
Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling)
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2023
Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan