Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mendukung penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan berusaha salah satunya adalah pemberian persetujuan bangunan gedung.

  2. bahwa dalam pelaksanaan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipungut retribusi persetujuan bangunan gedung.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait retribusi persetujuan bangunan gedung, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak


Pedoman Akreditasi Penerbit Ilmiah


Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pembentukan dan Kriteria Tipelogi Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi


Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan