Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2022

Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam upaya mendukung penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan berusaha salah satunya adalah pemberian persetujuan bangunan gedung.

  2. bahwa dalam pelaksanaan pemberian Persetujuan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipungut retribusi persetujuan bangunan gedung.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak terkait retribusi persetujuan bangunan gedung, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 347 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu disusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Insentif Dalam Rangka Konsolidasi Perbankan


Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana


Tata Cara Penugasan Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang Diperbantukan/Dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di Luar Likngkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup