Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024
Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat
Konsiderans
bahwa untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di masyarakat dengan harga terjangkau sesuai kebutuhan masyarakat perlu mengatur penyesuaian jangka waktu peredaran minyak goreng curah;
bahwa ketentuan mengenai minyak goreng sawit wajib kemasan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan perlu penyesuaian pengaturan pengemasan ulang minyak goreng sawit yang didistribusikan oleh Produsen dan/atau Pengemas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Sawit Goreng Wajib Kemasan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2017
Petunjuk Pelaksanaan Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat bagi Penanganan Fakir Miskin
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2023
Perubahan Cakupan Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 97 Tahun 2022
Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2022
Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak