Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024
Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Konsiderans
bahwa dalam rangka menegakkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Kode Etik Pegawai, terkait dengan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Lingkungan Kementerian Perdagangan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004, tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi perlu ditetapkan ketentuan mengenai Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) dalam Peraturan Menteri Perdagangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 76/M-IND/PER/9/2015
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Ban Secara Wajib
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/32/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1354 Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023