Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41/M-DAG/PER/8/2013

Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Agustus 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2024
    Penanganan Pelaporan Dugaan Pelanggaran melalui Whistleblowing System di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi


Izin Pembebasan dari Kewajiban Membayar Biaya Perkara Pidana


Pengelolaan Satu Akun Angka Standar Buku Internasional dan Layanan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam


Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf