Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum;
bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara rinci hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan tata cara penanganan permohonan keberatan;
bahwa untuk menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan hukum penyelesaian keberatan terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam rangka. memberikan perlindungan hukum dan untuk kepastian hukum, perlu diatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 300/KKI/KEP/X/2023
Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Ortodonti Subspesialis Disharmoni Dentokraniofasial Perawatan Khusus
Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Gizi Nasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/25/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/21/PBI/2009 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2009
Peraturan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 2 Tahun 2020
Imbalan Keahlian Pelayanan Teknologi Melalui Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi