Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022

Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi


Ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2022
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 534

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penegakkan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, pengadilan berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

  2. bahwa pihak ketiga yang beriktikad baik yang haknya dirugikan atas putusan perampasan barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum;

  3. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak mengatur secara rinci hukum acara pengajuan dan pemeriksaan keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran dan penerapan tata cara penanganan permohonan keberatan;

  4. bahwa untuk menjamin kesatuan dan ketepatan penerapan hukum penyelesaian keberatan terhadap putusan perampasan barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dalam rangka. memberikan perlindungan hukum dan untuk kepastian hukum, perlu diatur tata cara penyelesaian keberatan pihak ketiga yang beriktikad baik terhadap putusan perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga yang Beriktikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Capaian Pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Kurikulum Merdeka pada Madrasah


Peta Proses Bisnis Badan Nasional Penanggulangan Bencana


Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor


Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan