Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37 Tahun 2018

Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 22 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2023
    Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa ketentuan yang terkait dengan tarif penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 108/M-DAG/PER/12/2015 tentang Tarif Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Ekspor Indonesia, perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan hukum;

  2. bahwa dalam rangka penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak khususnya dari jasa penerbitan surat keterangan asal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan, perlu mengatur kembali tarif penerimaan negara atas penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia;

  3. bahwa untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembayaran penerimaan negara atas penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia, perlu mengatur pelaksanaan pembayaran penerimaan negara atas penerbitan surat keterangan asal untuk barang asal Indonesia secara elektronik;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Keamanan Penerbangan dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan


Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional


Sistem Kerja Penyederhanaan Birokrasi di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja


Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan