Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 89 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembatalan Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2019
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2039
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2024
Penugasan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 120/KMA/SK/VI/2021
Penetapan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2021
Konsesi dan Kerja Sarna Bentuk Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dengan Badan Usaha Pelabuhan di Bidang Kepelabuhanan