Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2019

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Luar Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1254

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, perlu pengelolaan dokumentasi dan informasi yang tertata melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang terintegrasi;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup


Rencana Strategis Badan Pusat Statistik Tahun 2020-2024


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Kardiovaskular


Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor