
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2014
Standar Usaha Jasa Boga
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Jasa Boga;
bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Jasa Boga yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Jasa Boga, maka penyelenggaraan Usaha Jasa Boga wajib memenuhi standar usaha;
bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.9/PW.102/MPPT-93 tentang Usaha Jasa Boga sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Boga;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 15 Tahun 2022
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020-2045
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 95 Tahun 2021
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan