Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2014

Standar Usaha Jasa Boga


Ditetapkan pada tanggal 17 Juli 2014
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1029

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Jasa Boga;

  2. bahwa seiring dengan perkembangan pesat Usaha Jasa Boga yang merupakan salah satu jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Jasa Boga, maka penyelenggaraan Usaha Jasa Boga wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.9/PW.102/MPPT-93 tentang Usaha Jasa Boga sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Usaha Jasa Boga;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif Kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 68 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Satuan Biaya Jasa Kantor pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali


Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan