Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada pemohon bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, perlu diberikan bantuan hukum oleh Kementerian Perdagangan.
bahwa untuk memberikan bantuan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1175 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga
Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Nomor 7 Tahun 2023
Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Simpang Samboja