Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Jenis: Peraturan Menteri Perdagangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada pemohon bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum, perlu diberikan bantuan hukum oleh Kementerian Perdagangan.
bahwa untuk memberikan bantuan hukum baik dalam proses peradilan maupun di luar peradilan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perdagangan, perlu mengatur mekanisme pemberian bantuan hukum di lingkungan Kementerian Perdagangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Perdagangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 77 Tahun 2023
Pedoman Penyelenggaraan Sistem Jaminan Produk Halal dalam Pemotongan Hewan Ruminansia dan Unggas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015
Iuran Eksploitasi Dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019
Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan Berwenang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019