Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2017
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2025
Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2025
Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Selakau
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 224 Tahun 2023
Kebijakan Pengawasan Inspektorat Utama Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023-2024
