
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/12/PADG/2021
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia telah menyepakati pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan ringgit dalam kegiatan dan transaksi keuangan melalui bank;
bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) melalui bank;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021
Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017
Pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2022
Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 739 Tahun 2023
Pedoman Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2023