Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank


Ditetapkan: 21 Maret 2025
Berlaku: 27 Maret 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/12/PADG/2021
    Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
  2. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkulu


Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara


Kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia


Pengambilalihan dan Pengoperasian Jalan Tol Setelah Masa Konsesi Berakhir


Batas Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua