Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
Berlaku: 27 Maret 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/12/PADG/2021
Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank - Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/12/PADG/2021 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2023
Batas Wilayah Kecamatan dan Kelurahan dalam Kecamatan Bukitkecil Kota Palembang
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 816 Tahun 2023
Hasil Monitoring dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 2 Tahun 2021
Peta Proses Bisnis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
