Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah


Ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 16

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018
    Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah
  2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pelaksanaan pemajuan kebudayaan oleh pemerintah daerah perlu adanya penyelarasan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

  2. bahwa untuk memudahkan pemerintah daerah dalam menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah perlu penyederhanaan mekanisme penyusunan dan penyeragaman waktu penetapan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

  3. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah belum mengakomodasi jangka waktu penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sehingga perlu diubah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam rangka Pemberian Pelayanan Publik Tertentu di Lingkungan Kementerian Keuangan


Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Senua di Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018-2037


Penyelenggaraan Program Padat Karya di Kota Surabaya


Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri dan Dalam Negeri pada Kementerian Luar Negeri