Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/458/M.KT.01/2023.
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 151/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda sudah tidak sesuai lagi dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Samarinda.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014
Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 17 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2022-2026
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2018
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Institusi Induk bagi 7 (tujuh) Pusat The Southeast Asian Ministers of Education Organization di Indonesia