Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.835/2023

Penetapan Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024


Ditetapkan pada tanggal 30 November 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan Upah Minimum dengan mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayal (1) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 dengan Keputusan Gubernur.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Persyaratan Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik yang Melakukan Pemeriksaan Keuangan Negara


Pedoman Identitas Kementerian Kesehatan


Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lembaga Administrasi Negara


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan 9 Mei 2023