
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah di setiap daerah provinsi, perlu membentuk Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/85/M.KT.01/2022;
bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, dan tugas dan fungsi pengembangan media pembelajaran bidang pendidikan pada organisasi dan tata kerja Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan, dan Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Guru Penggerak dan Balai Guru Penggerak;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2017
Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara 2019-2023
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/474/2017
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Penyakit Hirschprung
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2022
Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan