
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung
Menimbang:
bahwa pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mendapat respons positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan;
bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materiil, wilayah hukum penggugat dan tergugat, penggunaan administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita jaminan, dan tata cara eksekusi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27 Tahun 2020
Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2021
Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Rekreasi
Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 304 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Khusus Lembaga Pemerintah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Perhubungan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah