Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana


Ditetapkan: 20 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mendapat respons positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materiil, wilayah hukum penggugat dan tergugat, penggunaan administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita jaminan, dan tata cara eksekusi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/26/PADG/2020 tentang Kepesertaan Operasi Moneter


Kamar Dagang dan Industri


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Program dan Kegiatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024